Ing arsa sung tuladha ing madya mangun karsa tut wuri handayani
Presiden minta Kapolri-Jakgung respons TPF

Jakarta (Espos) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (9/11) malam, menerima rekomendasi sementara Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Bibit dan Chandra. Presiden memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung merespons rekomendasi TPF.

Dalam rekomendasinya, TPF menegaskan, polisi tidak memiliki bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. ”Malam ini (kemarin-red) sekitar pukul 21.00 WIB, Presiden menerima surat dari TPF melaporkan progress report,” kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di Istana Negara, Jakarta, Senin malam.
”Surat tersebut dipelajari seksama dan beliau sangat memahami, mesti kita tahu tugas tim ini belum selesai,” tambah dia.
Djoko menjelaskan, sebagai tindak lanjutnya Presiden memanggil Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kemudian SBY menjelaskan substansi hasil TPF untuk jadi bahan pertimbangan. ”Ada dua substansi surat (rekomendasi),” ungkap Djoko
Pertama, bukti yang diajukan penyidik dinilai belum memenuhi persyaratan. Kedua, ada missing link terkait dana dari Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK.
Sementara, saat ke luar dari gedung Wisma Negara, Kapolri dan Jaksa Agung enggan memberikan penjelasan kepada wartawan. Keduanya langsung bergegas menuju mobil masing-masing. Presiden, lanjut Djoko, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum.
Dalam kesimpulannya, TPF menilai seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra. Andai kata ada bukti tindak pidana, maka penyidikan polisi terputus pada aliran dana dari Anggodo kepada Ari Muladi. Selanjutnya, baik dari Ari Muladi maupun Yulianto tidak dapat dtuduhkan telah terjadi suap kepada pimpinan KPK. ”Kalau dibawa ke pengadilan, itu akan sangat dipaksakan,” kata Ketua TPF, Adnan Buyung Nasution.
TPF juga menemukan keterkaitan kasus Bibit-Chandra dengan kasus Bank Century. Kasus Century disinyalir menjadi background munculnya kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif itu. Selain itu, TPF tidak memandang Chandra M Hamzah menyalahgunakan wewenang terkait pencegahan Anggoro Widjojo. Apa yang dilakukan pimpinan KPK nonaktif itu sudah lazim dilakukan oleh pimpinan sebelum-sebelumnya. ”Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang yang dipersoalkan?” tanya Buyung.
Menanggapi rekomendasi ini, pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menilai kesimpulan TPF sangat berpihak. ”Keberpihakan TPF terhadap KPK sangat terasa sekali, saya melihat ini sangat heran tapi saya nggak kaget sudah sejak awal saya perkirakan,” kata Bonaran.
Protes juga dilakukan pimpinan Komisi III. Meskipun telah dikecam masyarakat karena dinilai tidak kritis, Komisi III kembali berulah dengan memprotes rekomendasi TPF. Dalam rilisnya yang dibuat atas nama Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan disebarkan oleh Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah, mereka menyatakan rekomendasi TPF bias. TPF bukan untuk memberikan penafsiran yuridis, namun bertugas mencari fakta. TPF juga dinilai telah memanfaatkan Presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai kepolisian secara juridis kuat atau tidak. Sebelumnya, Menko Polhukam menegaskan, bahwa TPF tidak bisa menghentikan proses hukum, namun hanya memverifikasi proses hukum. Namun sikap pimpinan Komisi III ini tak sejalan dengan sikap sejumlah anggotanya. Beberapa anggota Komisi III meminta kasus Bibit-Chandra dihentikan.

Kesimpulan TPF soal kasus Bibit-Chandra

1. Seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra.

2. Andai kata ada bukti tindak pidana, maka penyidikan polisi terputus pada aliran dana dari Anggodo kepada Ari Muladi. Selanjutnya, baik dari Ari Muladi maupun Yulianto tidak dapat dtuduhkan telah terjadi suap kepada pimpinan KPK.

3. TPF menemukan keterkaitan kasus Bibit-Chandra dengan kasus Bank Century. Kasus Century disinyalir menjadi background munculnya kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

4. TPF tidak memandang Chandra M Hamzah menyalahgunakan wewenang terkait pencegahan Anggoro Widjojo. Apa yang dilakukan pimpinan KPK nonaktif itu sudah lazim dilakukan oleh pimpinan sebelum-sebelumnya. - Oleh : dtc/Ant/Bisnis Indonesia/JIBI/rar

No comments:

Post a Comment